PEMBERIAN DANA HIBAH KEPADA INSTANSI VERTIKAL TIDAK MENYALAHI ATURAN
Hidayat Irlangga, Pakar kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan daerah pada umumnya sepakat bahwa pemberian hibah dari pemerintah daerah kepada instansi vertikal merupakan langkah strategis yang sejalan dengan prinsip kolaboratif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam berbagai forum akademik dan diskusi kebijakan, para ahli menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dan antarlevel pemerintahan guna menjamin efektivitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan nasional.Menurut pandangan para pakar, instansi vertikal memiliki posisi kunci dalam menjembatani implementasi kebijakan pusat di daerah. Namun, keterbatasan anggaran operasional atau infrastruktur dari pusat sering kali menjadi kendala dalam optimalisasi kinerja mereka. Oleh karena itu, dukungan dari pemerintah daerah dalam bentuk hibah dinilai sebagai bentuk respons strategis yang tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga bernilai tinggi dari perspektif kemanfaatan publik.Lebih lanjut, para pakar juga menekankan bahwa pemberian hibah harus didasarkan pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kesesuaian dengan prioritas pembangunan daerah. Jika dikelola dengan baik, mekanisme ini dapat menjadi instrumen sinergis yang memperkuat kapasitas pelayanan publik lintas sektor, mempercepat pencapaian target pembangunan nasional, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.Dengan demikian, dukungan para pakar terhadap kebijakan pemberian hibah kepada instansi vertikal menunjukkan bahwa langkah ini bukan hanya sah dan diperlukan, tetapi juga didukung secara ilmiah dan praktis sebagai bagian dari arsitektur pembangunan pemerintahan yang modern dan partisipatif.
Post a Comment for "PEMBERIAN DANA HIBAH KEPADA INSTANSI VERTIKAL TIDAK MENYALAHI ATURAN"